TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan aparat keamanan yang melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan merespons polemik dugaan penggunaan bahan spons pada es gabus yang dijual pedagang kaki lima.
Yusril mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir apabila terjadi kesalahan prosedur oleh aparat di lapangan. Menurutnya, setiap tindakan aparat memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan secara internal.
“Anggota kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas. Kalau mereka melakukan kesalahan, tentu akan diambil tindakan,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan RUU Kontra Propaganda Asing, Yusril Jelaskan Tujuannya
Ia menyoroti kasus pedagang es gabus yang sempat dituding menggunakan bahan berbahaya oleh oknum aparat, padahal produk tersebut dinyatakan layak konsumsi. Yusril menegaskan, kesalahan aparat dapat ditindak mulai dari sanksi disiplin, pelanggaran etik, hingga proses pidana sesuai tingkat pelanggarannya.


