TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Rabu (26/11). Dalam kuliah bertema “Inkonsistensi Legislasi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi: Antara Kepastian Hukum dan Realitas Politik”, ia menyoroti pentingnya menjaga supremasi konstitusi dan konsistensi legislasi di Indonesia.
Yusril membuka pemaparan dengan menegaskan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan menilai maraknya inkonsistensi legislasi terhadap putusan MK, seperti dalam isu Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Pemilu, menjadi alarm serius bagi sistem hukum nasional. Inkonsistensi tersebut, menurutnya, berpotensi menurunkan legitimasi MK dan merusak kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Baca Juga: Pemerintah Canangkan Pembiayaan Mikro Inklusifuntuk Kreator Konten dan UMKM
Ia menekankan perlunya mekanisme legislative review pascaputusan MK, serta penguatan etika konstitusional di lembaga legislatif. “Pemerintah dan DPR tidak boleh memperlakukan putusan MK sebagai pilihan yang bisa diabaikan, karena putusan tersebut bersifat mengikat,” tegas Yusril. Ia juga mengingatkan bahwa MK tetap harus memahami batas kewenangannya dan menerapkan prinsip judicial restraint demi keseimbangan trias politica.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril mengajak mahasiswa melakukan refleksi moral mengenai makna negara hukum. “Kita tidak ingin prinsip negara hukum hanya menjadi slogan tanpa pengamalan nyata,” ujarnya. Ia menilai generasi muda, terutama mahasiswa hukum, memiliki peran vital sebagai penjaga marwah konstitusi di masa depan.
Yusril menutup dengan menegaskan bahwa supremasi konstitusi harus menjadi landasan utama politik hukum nasional. “Jadikan konstitusi sebagai panglima, bukan kepentingan golongan. Inkonsistensi legislasi terhadap putusan MK adalah cerminan kedewasaan demokrasi kita,” pungkasnya.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI


