TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam dan hutan di Sumatra sebagai respons atas meningkatnya kerentanan bencana banjir dan tanah longsor. Penertiban aktivitas ekstraktif skala besar dinilai menjadi bagian penting dari upaya mitigasi bencana jangka panjang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa pemerintah telah mencabut sejumlah izin pemanfaatan lahan berskala besar yang dinilai bermasalah. Langkah tersebut mencakup izin perkebunan sawit hingga pemanfaatan kayu hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan.
Pernyataan itu disampaikan Pratikno dalam konferensi pers perkembangan penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara yang diikuti dari Jakarta, Kamis. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari perbaikan tata kelola lingkungan hidup agar lebih berkelanjutan.
“Pemerintah ingin memastikan tata kelola sumber daya alam menjadi lebih baik ke depan. Bukan sekadar memulihkan kondisi seperti semula, tetapi memperbaikinya agar lebih berkelanjutan,” ujar Pratikno.
Baca Juga: Menko PMK Pratikno Tegaskan Pemulihan Bencana Sumatra Berjalan Tanpa Henti
Selain pencabutan izin kehutanan, pemerintah juga menindak aktivitas pertambangan yang berisiko merusak lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup telah mengambil langkah terhadap lima perusahaan tambang yang dinilai memiliki potensi tinggi menyebabkan kerusakan ekologis dan mengancam keselamatan masyarakat.
Menurut Pratikno, penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan warga, terutama di wilayah rawan bencana.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah. Total luas izin yang dicabut mencapai lebih dari satu juta hektare, dengan sekitar 116 ribu hektare berada di Pulau Sumatra.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan izin yang tidak patuh aturan serta berdampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi perbaikan tata kelola sumber daya alam sekaligus memperkuat upaya pencegahan bencana di wilayah Sumatra.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI


