“Komitmen kita adalah untuk membangun lebih baik. Bukan hanya membangun kembali, tetapi membangun lebih baik, lebih kuat, lebih kokoh, mencegah risiko bencana ke depan,” tegasnya.
Percepatan tersebut selaras dengan arahan Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 dan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2026 sebagai landasan hukum percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi berbasis pengurangan risiko bencana.
Menko PMK menambahkan, pemerintah juga menangani bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah lain seperti Maluku Utara, Sulawesi, Kalimantan Selatan, Riau, hingga Jawa. “Kami terus bekerja keras menangani bencana di seluruh wilayah secara terpadu, menyelamatkan warga, memulihkan kehidupan masyarakat seperti semula,” katanya.
Pemerintah memastikan proses pemulihan berjalan terukur dan akuntabel agar wilayah terdampak tidak sekadar pulih, tetapi semakin tangguh menghadapi bencana di masa depan.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI


