Minggu, 14 Desember, 2025

Menko Kumham Imipas Tegaskan Langkah Hukum Cepat untuk Kejahatan Judi Online

TAJUKNASIONAL.COM Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) sekaligus Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa negara berwenang merampas uang hasil kejahatan judi online melalui putusan pengadilan. Langkah ini disebut sebagai terobosan hukum baru dalam pemberantasan judi online di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat membuka kegiatan “Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Penguatan Komite TPPU dalam Upaya Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang”, di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

“Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Mekanismenya bisa diputus dalam tujuh hari sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusril.

Baca Juga: Menko Kumham Imipas Dorong Penguatan Arbitrase dan Mediasi Nasional

Ia menjelaskan, mekanisme perampasan aset hasil judi online diatur dalam Pasal 64–67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memungkinkan proses cepat hanya dalam waktu tujuh hari.

Yusril menegaskan bahwa judi online adalah kejahatan ekonomi digital yang merugikan negara secara sosial dan finansial. Selain dijerat dengan Pasal 303 KUHP bagi bandar (maksimal 10 tahun penjara) dan Pasal 303 bis KUHP bagi pemain (maksimal 3 tahun), hasil judi juga bisa dikategorikan sebagai uang hasil tindak pidana.

“Ketika uang judi dimasukkan ke sistem keuangan untuk diputihkan, itu sudah termasuk pencucian uang. PPATK berhak memeriksa dan menghentikan transaksi mencurigakan,” ujarnya.

Yusril juga menyoroti pentingnya sinergi antar 18 kementerian dan lembaga dalam Komite TPPU agar pemberantasan judi online berjalan efektif. Ia mendorong aparat penegak hukum menerapkan konsep asset forfeiture agar negara tidak kalah oleh jaringan bandar judi online.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman terhadap moral dan ekonomi bangsa. Pemerintah tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini