TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah terus memperkuat komitmennya menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat adat. Hal ini diwujudkan melalui penyerahan 129 sertipikat tanah oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Kerapatan Adat Nagari, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/09/2025).
Dalam sambutannya, Menko AHY menegaskan bahwa sertipikat bukan sekadar dokumen, melainkan simbol hadirnya negara yang melindungi hak warga.
“Mau luasnya 2 meter atau 200 meter, hak adalah hak dan wajib dijaga. Sertipikat menjadi bukti hukum yang sah agar tidak ada lagi kerentanan sengketa tanah,” ujarnya.
Baca Juga: All Indonesia dan Corridor Gate Resmi Diluncurkan, AHY: Permudah Kedatangan Wisatawan
AHY juga mengingatkan masyarakat agar sertipikat dimanfaatkan dengan bijak dan produktif, serta tidak ragu melaporkan praktik mafia tanah.
“Kalau ada yang menyerobot tanah, segera laporkan ke ATR atau BPN, pasti ditindaklanjuti,” tegasnya.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menambahkan bahwa penghormatan terhadap tanah ulayat adalah hal esensial. Namun, ia menekankan bahwa tanah ulayat juga harus dikelola sebagai aset komunal yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dari total sertipikat yang diserahkan, 67 di antaranya berasal dari Kota Padang, 20 dari Kabupaten Padang Pariaman, 15 dari Kabupaten Solok, 12 dari Pesisir Selatan, serta 15 dari Kota Pariaman. Selain sertipikat hak milik warga, pemerintah juga menyerahkan sertipikat hak pakai aset pemda hingga sertipikat wakaf.
“Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat bisa lebih tenang, terhindar dari konflik agraria, dan memiliki nilai ekonomi yang lebih baik,” pungkas AHY.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI