AHY menjelaskan, fokus awal diarahkan pada penataan keuangan karena berkaitan dengan mitra Tiongkok serta keamanan fiskal perusahaan-perusahaan yang terlibat. Koordinasi intensif dilakukan dengan para pemangku kepentingan utama, termasuk Kementerian Perhubungan, PT KAI, Danantara, dan Kementerian Keuangan.
Selain restrukturisasi, pemerintah juga tengah menyusun pembentukan komite nasional kereta cepat untuk memperkuat pengambilan keputusan strategis. Di saat yang sama, Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan sebagai payung hukum pengembangan kereta cepat, tidak hanya Jakarta–Bandung, tetapi juga wilayah lain.
“Kami akan belajar dari pengalaman Jakarta–Bandung dan melakukan pembandingan dengan negara-negara yang lebih maju dalam pengembangan kereta cepat,” pungkas AHY.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI


