Jumat, 13 Februari, 2026

Perkuat Ruang Hijau dan Biru Kota, Menko AHY Canangkan Galang RTHB

AHY mengingatkan, target minimal 30 persen ruang terbuka di kota telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dari jumlah tersebut, 20 persen merupakan ruang terbuka publik dan 10 persen privat, dengan prinsip non-regression agar luasannya tidak menyusut.

“Target 30 persen ruang terbuka ini adalah tanggung jawab lintas generasi dan lintas kepemimpinan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tantangan keterbatasan lahan dan pembiayaan. Karena itu, pengembangan RTHB perlu diintegrasikan dalam rencana tata ruang, memanfaatkan aset negara dan daerah, serta didukung skema pembiayaan kolaboratif, termasuk APBD dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menambahkan, ruang terbuka hijau dan biru harus menjadi inti pembangunan nasional, bukan sekadar pelengkap. Menurutnya, kualitas RTHB juga diukur melalui Indeks Hijau-Biru Indonesia agar tidak hanya mengejar luasan, tetapi fungsi ekologisnya.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini