“Selama tidak menghilangkan akses masyarakat terhadap pekerjaan, pembatasan usia yang berbasis kebutuhan riil masih dapat dipertimbangkan,” kata Yassierli.
Menaker juga menegaskan pentingnya inklusi penyandang disabilitas dalam dunia kerja, tanpa perlakuan diskriminatif. Pemberi kerja diminta menyiapkan proses rekrutmen yang aksesibel, jujur, dan transparan.
Lebih lanjut, Yassierli mengingatkan perusahaan untuk mengumumkan lowongan kerja melalui kanal resmi dan terbuka, guna mencegah praktik percaloan dan penipuan yang merugikan masyarakat.
“Pencari kerja sudah cukup terbebani, jangan sampai ditambah dengan praktik-praktik yang merugikan mereka. Kita harus lindungi hak mereka sejak proses awal rekrutmen,” tegasnya.