Sabtu, 20 Desember, 2025

Komdigi Minta Google Hapus Aplikasi Debt Collector Matel di Play Store, Diduga Curi Data Nasabah

TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara terkait maraknya aplikasi pencurian data berkedok debt collector atau mata elang (matel) yang beredar di Google Play Store.

Pemerintah menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan penghapusan atau delisting terhadap sejumlah aplikasi yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap tujuh aplikasi yang terindikasi berkaitan dengan praktik mata elang.

“Saat ini, kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan atau delisting kepada Google,” ujar Alexander, Jumat (19/12/2025).

Alexander menjelaskan, meski sebagian aplikasi telah diajukan untuk diturunkan, masih terdapat aplikasi lain yang sedang dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

Baca Juga: Profil Atalia Praratya, Anggota DPR RI yang Ajukan Gugatan Cerai terhadap Ridwan Kamil

Komdigi, kata dia, terus berkoordinasi dengan penyedia platform digital untuk memastikan seluruh aplikasi bermasalah dapat ditangani sesuai ketentuan.

“Sementara untuk aplikasi lain yang belum diturunkan, masih dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform,” tambahnya.

Ia menegaskan, Komdigi secara aktif melakukan pemantauan terhadap aplikasi dan konten digital yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing kendaraan bermotor, Alexander menyebut penindakan dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi, berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Komdigi juga memastikan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum dan instansi pengawas sektor keuangan, guna melindungi masyarakat dari praktik ilegal di ruang digital.

Baca Juga: Eks Pegawai Kominfo Sebut Budi Arie Tahu Soal “Penjagaan” Situs Judi Online

Kasus aplikasi matel ini mencuat setelah ramai dibicarakan di media sosial. Salah satu unggahan viral berasal dari akun X @theapologet yang menyoroti mudahnya akses data lengkap nasabah motor yang menunggak cicilan melalui aplikasi di Play Store.

“Data lengkap nasabah yang telat bayar seperti alamat hingga pelat nomor kendaraan bisa diakses bebas lewat aplikasi. Ini yang bikin matel makin beringas di jalan,” tulis akun tersebut, Selasa (16/12).

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah aplikasi dengan nama seperti DataMatel – Data R2 Lengkap, BM – Data Matel R4 Lengkap, Gomatel – Data R2 Telat Bayar, hingga Super Matel Aplikasi R4.

Pemerintah kini mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aplikasi mencurigakan demi menjaga keamanan data pribadi.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini