Ia menegaskan bahwa ketentuan hukum ini harus dipahami dan dipatuhi oleh semua ormas agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Aang juga menyerukan kepada para kepala daerah agar tidak ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan ormas yang melanggar ketentuan hukum. Menurutnya, pengawasan dan pembinaan terhadap ormas harus diperkuat agar tidak ada yang bertindak di luar fungsi sosialnya.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan ormas beroperasi sesuai dengan aturan. Jangan biarkan ada ormas yang menyalahgunakan statusnya untuk bertindak seperti aparat hukum,” katanya.
Kemendagri mengingatkan bahwa ormas pada dasarnya dibentuk untuk mendorong partisipasi publik, menjaga nilai-nilai budaya dan agama, serta memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan ketertiban sosial.
“Kami mengajak ormas berperan aktif dalam pembangunan melalui pendekatan yang edukatif dan kolaboratif, bukan dengan intimidasi atau aksi sepihak,” tegas Aang.
Pemerintah berharap ormas bisa menjadi mitra strategis negara dalam menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan sejahtera—tanpa melanggar batas hukum atau mengambil alih fungsi institusi resmi.