Kamis, 24 April, 2025

Kemendagri Beri Sanksi Bupati Indramayu Lucky Hakim Usai Pelesiran ke Jepang Saat Lebaran

TAJUKNASIONAL.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi berupa pendalaman tata kelola politik pemerintahan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah kasus pelesiran ke Jepang saat libur lebaran menjadi perhatian.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, setelah penyelidikan berlangsung selama lebih dari seminggu.

Bima Arya menjelaskan bahwa sanksi tersebut berupa kewajiban Bupati Lucky Hakim untuk mengikuti pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.

“Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di Kemendagri paling tidak satu hari setiap minggunya,” kata Bima Arya dalam konferensi pers pada Selasa (22/4/2025).

Lebih lanjut, Bima menyatakan bahwa Lucky Hakim akan mengikuti kegiatan-kegiatan di Kemendagri yang melibatkan berbagai direktorat, termasuk Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum serta Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. “Bupati akan berpartisipasi dalam berbagai paparan dan pelatihan yang diadakan di Kemendagri, dengan pengaturan yang sesuai agar tugas pokok beliau sebagai kepala daerah tetap berjalan,” ujarnya.

Sanksi ini diberikan setelah pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kemendagri menemukan fakta bahwa Bupati Indramayu tidak memahami kewajiban untuk mengajukan izin perjalanan dinas ke luar negeri, yang berlaku untuk semua kepala daerah, tanpa terkecuali. “Bupati tidak mengetahui adanya aturan tersebut,” tambah Bima.

Namun, Bima menegaskan bahwa dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dana APBD untuk perjalanan Bupati tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, Kemendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran. Bima mengingatkan bahwa tugas kepala daerah adalah memberikan pelayanan publik tanpa henti dan bahwa izin perjalanan keluar negeri harus diajukan terlebih dahulu kepada Kemendagri.

“Kepala daerah harus memahami bahwa cuti bersama adalah untuk kepentingan rakyat, bukan untuk pejabat,” tandasnya.

Dengan adanya peringatan ini, Kemendagri berharap seluruh kepala daerah lebih memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait izin perjalanan dinas dan menjalankan tugas mereka sesuai dengan peraturan yang ada.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini