TAJUKNASIONAL.COM — Di tengah sorotan tajam soal kasus pagar laut yang mencuat di berbagai daerah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil langkah cepat. Ia mengumumkan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) baru sebagai bagian dari evaluasi besar-besaran atas tata kelola penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/4/2025), Nusron menyebut perubahan ini untuk menghindari penyimpangan seperti yang terjadi dalam kasus pagar laut.
“Evaluasinya supaya nggak ada lagi, kami buatkan permen baru. Kewenangan kepala kantor sekarang fungsinya murni pelayanan, seperti balik nama SHM, PTSL, dan lain-lain,” tegas Nusron.
Salah satu langkah konkret dari aturan baru ini adalah penarikan kewenangan penerbitan HGB Badan dari kantor pertanahan ke provinsi dan pusat. Menurut Nusron, hal ini untuk memastikan proses lebih ketat dan profesional.
“Enggak ada lagi HGB Badan di kantor kabupaten/kota. Sekarang ditarik ke provinsi, bahkan untuk di atas 10 hektare ditarik ke pusat. Supaya lebih hati-hati, karena pejabat di level lebih tinggi biasanya lebih berpengalaman,” jelasnya.
Terkait maraknya kasus pagar laut yang mencuat, Nusron memastikan kementeriannya sudah menindaklanjuti seluruh laporan. Mulai dari pencabutan HGB di luar garis pantai hingga pemberian sanksi administratif kepada oknum yang terlibat.
“HGB-nya sudah kita cabut semua yang di luar garis pantai. Yang terlibat juga sudah kami beri sanksi administratif. Sisanya, itu sudah masuk ke ranah aparat penegak hukum (APH),” katanya.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut pihaknya mencatat 34 titik pagar laut di Indonesia. Namun, ia menegaskan tak semua bermasalah—sebagian telah memiliki dokumen sah seperti SHGB dan SHM.
“Ini penting untuk disampaikan ke publik agar tidak semua yang berkaitan dengan reklamasi dan pensertifikatan dianggap salah. Tapi tetap, kami minta keterbukaan dari ATR/BPN untuk menjamin akuntabilitas,” ujar Rifqi.
Ia juga menegaskan pentingnya membedakan antara pelanggaran dan legalitas investasi yang sah.