TAJUKNASIONAL.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara merespons isu liar mengenai pencabutan kewenangan Polri dalam menangani kasus korupsi.
Saat menghadiri public hearing reformasi Polri di Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Kamis (11/12/2025), Yusril menegaskan bahwa mengubah kewenangan Korps Bhayangkara bukan perkara sederhana. Hal tersebut merupakan keputusan politik tingkat tinggi, bukan sekadar keputusan teknis administratif.
“Kalau mengenai struktur kepolisian siapapun tidak bisa berkata apa-apa karena yang memutuskan adalah presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Segala sesuatu terkait dengan Polri itu diatur dengan undang-undang,” tegas Yusril.
Baca Juga: Serap Aspirasi Akademisi Aceh, Menko Yusril: Penataan SDM Jadi Kunci Reformasi Polri
Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, mekanisme saat ini masih berjalan sesuai relnya. Polisi bertugas menyelidiki dan menyidik, sementara penuntutan di pengadilan tetap menjadi ranah Kejaksaan.
“Proses penanganan perkara korupsi tetap mengikuti struktur hukum yang telah ditetapkan. Polisi itu terbatas hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” imbuhnya.
Dalam forum yang turut dihadiri anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Idham Azis, tersebut, Yusril mencatat bahwa aspirasi publik justru lebih menitikberatkan pada perbaikan kultur pelayanan dan pengayoman, ketimbang perdebatan perebutan kewenangan penyidikan korupsi.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI



