Pemerintah Iran diminta mengajukan daftar nama untuk dipertimbangkan, dengan evaluasi dilakukan secara kasus per kasus.
Pertemuan juga menyinggung perkara kapal tanker MV Arman 114 yang tengah diproses hukum. Yusril menegaskan penanganan pidana berada di kewenangan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, sementara pemerintah akan menghormati putusan berkekuatan hukum tetap.
Kedua pihak sepakat memperluas dialog, termasuk peluang kerja sama akademik bidang hukum, guna mempererat hubungan bilateral Indonesia–Iran berbasis prinsip kedaulatan dan penghormatan sistem hukum masing-masing.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI


