Jumat, 13 Februari, 2026

Indonesia–Iran Bahas Repatriasi 54 Narapidana, Ini Sikap Pemerintah

TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan Deputy Chief of Justice Republik Islam Iran Dr. Naser Seraj bersama Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi. Pertemuan di Jakarta itu membahas penguatan kerja sama hukum, isu HAM di forum internasional, hingga status warga negara Iran yang berhadapan dengan hukum di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Yusril menegaskan Indonesia akan menjalankan peran sebagai Presiden Dewan HAM PBB secara independen.

“Posisi Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM adalah amanah yang berat. Kami akan menjalankannya secara independen, tanpa tekanan dari negara mana pun,” ujarnya.

Baca Juga: Menko Yusril Hadiri Laporan Tahunan MA 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 97,2 Persen

Ia juga memaparkan reformasi hukum nasional, mulai dari pembaruan KUHP dan KUHAP hingga penguatan independensi kekuasaan kehakiman sejak era reformasi.

Salah satu isu yang mencuat adalah keberadaan 54 warga Iran yang menjalani proses hukum di Indonesia, termasuk 12 terpidana mati dan sejumlah lainnya hukuman seumur hidup. Yusril menyatakan pemerintah tidak melaksanakan eksekusi pidana mati dan membuka opsi repatriasi narapidana untuk menjalani hukuman di negara asal.

“Meskipun ada yang dijatuhi hukuman mati, kami dapat memastikan tidak akan dilakukan eksekusi. Ini kebijakan Presiden,” tegasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini