TAJUKNASIONAL.COM — Usulan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mengecilkan ukuran rumah subsidi menuai penolakan. Ketua Satgas Perumahan Nasional, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan tidak pernah diajak berdiskusi mengenai rencana tersebut, yang dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam rancangan Keputusan Menteri PKP tahun 2025, ukuran bangunan rumah subsidi diusulkan menjadi hanya 18–36 meter persegi, dengan luas tanah mulai dari 25 hingga 200 meter persegi. Padahal sebelumnya, ukuran minimal bangunan adalah 21 meter persegi dan tanah minimal 60 meter persegi.
Penolakan disuarakan oleh Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang, yang menyebut bahwa tidak ada pelibatan tim Satgas, termasuk Hashim, dalam penyusunan rancangan regulasi tersebut.