Tri menambahkan, pihaknya telah mengerahkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan pemeriksaan mendalam di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di kawasan Raja Ampat, termasuk milik PT GAG Nikel.
“Secara umum, reklamasi berjalan cukup baik. Tapi tentu saja kita masih menunggu hasil audit teknis dan laporan tertulis dari Inspektur Tambang sebelum menetapkan langkah selanjutnya,” jelas Tri.
Sebelumnya, proyek pertambangan ini mendapat sorotan tajam dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan karena dikhawatirkan dapat merusak ekosistem Raja Ampat yang dikenal sebagai kawasan konservasi laut kelas dunia.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Bahlil sempat memerintahkan penghentian sementara aktivitas penambangan hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.