TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah menyiapkan langkah strategis untuk menekan emisi karbon di sektor transportasi melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas). Kebijakan dekarbonisasi dipastikan menjadi salah satu pilar utama dalam regulasi payung tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan, substansi dekarbonisasi akan dimuat secara khusus dalam salah satu bab RUU Sistranas. Menurutnya, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus mendorong efisiensi energi di sektor transportasi nasional.
“Bab ke-11 akan menjadi tulang belakang terkait dengan dekarbonisasi, khususnya menyangkut lingkungan hidup dan konservasi energi,” ujar AHY saat membuka Town Hall Meeting Akselerasi Dekarbonisasi Transportasi di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Komite Nasional Utang Kereta Cepat Akan Dibentuk AHY Usai Temui Purbaya
Selain aspek lingkungan, RUU Sistranas juga dirancang untuk mengintegrasikan pengaturan transportasi multimoda yang selama ini tersebar di berbagai regulasi sektoral. Pemerintah menilai banyaknya undang-undang transportasi yang berdiri sendiri berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
AHY menegaskan, penyusunan RUU ini bertujuan menghadirkan satu sistem transportasi nasional yang utuh dan terkoordinasi. “Saat ini regulasi kita masih terpencar dan kerap saling beririsan,” katanya.
Ia mengungkapkan, RUU Sistranas telah memasuki tahap Panitia Antar-Kementerian dan akan memuat 18 bab yang mengatur keseluruhan sistem transportasi Indonesia. Jika disahkan, undang-undang ini diharapkan menjadi rujukan utama dalam pembangunan transportasi yang efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Pemerintah optimistis kehadiran RUU Sistranas dapat mempercepat integrasi moda transportasi darat, laut, dan udara sekaligus menjawab tantangan pengelolaan transportasi nasional yang selama ini masih bersifat sektoral.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI


