Senin, 2 Juni, 2025

Bertemu The Netherlands Cadastre di Washington DC, Menteri AHY Bahas Inovasi di Bidang Pertanahan

TajukPolitik – Pengembangan sistem administrasi pertanahan di Indonesia dengan memanfaatkan digitalisasi serta inovasi baru lainnya, menjadi fokus pertemuan antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan The Netherlands Cadastre di Washington DC pada Selasa (14/05) waktu setempat.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, kedua belah pihak membahas transformasi digital di sektor administrasi pertanahan di Indonesia.

Kementerian ATR/BPN dengan The Netherlands Cadastre selama ini melakukan kerja sama dalam membangun sistem pertanahan di Indonesia.

Dalam pertemuan kali ini pun turut dibahas terkait tindak lanjut Memorandum of Understanding yang telah berjalan.

Transformasi digital dalam administrasi pertanahan di Indonesia diwujudkan antara lain dalam bentuk sertifikat elektronik.

Ini melindungi masyarakat dari risiko kehilangan dokumen pertanahan akibat musibah atau bencana.

Sertipikat elektronik juga membuat administrasi pertanahan menjadi lebih akuntabel.

Hadir dalam pertemuan tersebut, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Executive Chairman The Netherlands Cadastre, Frank Tierrof beserta jajarannya.

Seperti diketahui Menteri AHY menghadiri undangan Bank Dunia untuk berbagi kisah sukses Indonesia melakukan pendaftaran tanah lebih dari 100 juta bidang lahan.

Dalam acara Global Land Policy Forum yang diselenggarakan Bank Dunia, AHY mewakili Pemerintah Indonesia akan bicara soal capaian keberhasilan Indonesia dalam menjalankan program pendaftaran tanah.

Melalui program revolusioner Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Indonesia berhasil memetakan serta mendaftarkan bidang tanah rata-rata mencapai 10 juta bidang tanah per tahun. Saat ini, capaian pemetaan dan pendaftaran telah mencapai 112 juta bidang tanah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan Dan Tanah Telantar, Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini