Selasa, 21 Oktober, 2025

ATR/BPN Tuntaskan 3.019 Kasus Pertanahan, Selamatkan Aset Negara Rp9,4 Triliun

TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum pertanahan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lebih dari 3.000 kasus pertanahan berhasil diselesaikan, termasuk tindakan tegas terhadap jaringan mafia tanah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya sistematis Kementerian ATR/BPN untuk menegakkan keadilan agraria dan melindungi hak masyarakat atas tanah.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Penindakan terhadap mafia tanah menjadi prioritas, karena mereka sering menghambat program pemerintah dan merugikan rakyat,” ujar Ossy di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Baca Juga: Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Tanah untuk UMKM Garut, Dorong Akses Permodalan

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat 3.019 kasus pertanahan yang berhasil dituntaskan. Dari jumlah itu, 140 pelaku mafia tanah telah diproses hukum, dengan penyelamatan aset negara seluas 130,7 juta meter persegi tanah dan potensi kerugian Rp9,4 triliun berhasil dicegah.

Menurut Ossy, pemberantasan mafia tanah menjadi bagian dari agenda reformasi kelembagaan ATR/BPN yang menekankan transparansi, digitalisasi, dan pelayanan publik yang berkeadilan.

“Kami terus membangun sistem digital pertanahan agar celah manipulasi data semakin tertutup. Ketika layanan semakin terbuka, mafia tanah makin tidak punya ruang gerak,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, digitalisasi layanan pertanahan juga memperkuat upaya pencegahan. Hingga Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 6,1 juta Sertipikat Elektronik, meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya 639 ribu sertipikat.

Langkah lain yang diperkuat adalah perlindungan terhadap tanah wakaf dan aset sosial keagamaan, di mana hingga kini 278.689 bidang tanah telah memiliki kepastian hukum.

“Kami ingin kepastian hukum bukan hanya untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga untuk melindungi tanah-tanah sosial dan keagamaan,” pungkas Ossy Dermawan.

Dengan hasil tersebut, ATR/BPN optimistis upaya reformasi pertanahan akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem agraria nasional yang bersih dan berkeadilan.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini