Minggu, 1 Juni, 2025

AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Makam dan Masjid Peninggalan Sunan Giri di Gresik

TajukNasional – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menyerahkan sertifikat wakaf untuk makam dan masjid peninggalan Sunan Giri yang telah berdiri selama sekitar 1.500 tahun di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

“Tadi kami menyerahkan ada empat sertifikat wakaf pertama untuk masjid yang sudah berdiri sejak tahun 1.500-an,” kata Menteri ATR/Kepala BPN AHY di Gresik, Jumat.

Secara keseluruhan, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan empat sertifikat di Kabupaten Gresik. Sertifikat yang diserahkan termasuk sertifikat Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik, yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial keagamaan. Kedua, sertifikat Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri yang diperuntukkan untuk kegiatan ibadah umat Muslim setempat. Sementara dua sertifikat lainnya adalah sertifikat Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik, yang diperuntukkan bagi sekolah keagamaan, dan sertifikat Mushalla Baitur Rahman.

Menteri ATR mengatakan bahwa sejumlah sertifikat yang diserahkan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Ia menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat bisa terjamin secara aman.

“Kementerian ATR/BPN dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh tanah-tanah wakaf, rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi,” jelas AHY.

Menteri ATR berharap bahwa dengan diserahkannya sertifikat tanah wakaf, rasa aman akan tercipta karena tanah wakaf atau rumah ibadah kini memiliki kepastian hukum atau legalitas yang diakui secara sah. Hal ini memberikan perlindungan hukum kepada pengurus dan pembina yayasan. Selain itu, diharapkan bahwa jamaah bisa beribadah dan melakukan kegiatan keimanan lainnya dengan rasa aman dan tenang.

“Alhamdulillah kami sudah menyerahkan sertifikat secara resmi dari negara sehingga memiliki kepastian hukum dan mudah-mudahan membawa keberkahan yang lebih luas lagi,” kata Menteri ATR/BPN.

Kunjungan kerja ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum bagi tempat-tempat ibadah dan fasilitas keagamaan lainnya. Dengan demikian, diharapkan langkah ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya dalam menjalankan aktivitas keagamaan mereka dengan lebih nyaman dan tenang. Selain itu, dengan adanya sertifikat resmi, pengelolaan tempat-tempat ibadah dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga keberadaan tempat-tempat tersebut bisa terus berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong pelaksanaan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren di berbagai daerah di Indonesia, dengan tujuan memastikan bahwa setiap tempat ibadah dan fasilitas keagamaan memiliki kepastian hukum yang jelas. Hal ini merupakan langkah penting dalam mendukung kebebasan beragama dan beribadah, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi umat beragama di seluruh Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini