TAJUKNASIONAL.COM — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mendorong agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali duduk bersama guna membahas secara komprehensif status administrasi empat pulau sengketa yang saat ini tercatat dalam wilayah Sumut.
Pernyataan ini disampaikan Zulfikar menyusul meningkatnya polemik atas keputusan administratif yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang sebagai bagian dari Sumatera Utara, padahal sebelumnya secara historis diklaim berada di wilayah Aceh.
“Walaupun sudah ada surat keputusan, Kemendagri, Pemda Aceh, dan Pemda Sumut sebaiknya duduk bersama kembali, melakukan dialog dan kajian dari berbagai perspektif, dengan melibatkan para ahli. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan objektif,” ujar Zulfikar, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: 4 Pulau Aceh Dirampas, Muslim Ayub: Jangan Usik dan Ganggu Aceh!