TAJUKNASIONAL.COM — Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiah, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah Garut dan Tasikmalaya. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama Perum Perhutani di Gedung DPR RI, Selasa (29/4), Imas melaporkan adanya praktik pungutan liar, perambahan liar, hingga penemuan ladang ganja.
“Saya menerima laporan dari warga yang dipungut hingga Rp500 ribu per bulan oleh oknum aparat pemangku hutan. Bahkan, lahan adat seluas 250 hektare di kaki Gunung Galunggung diklaim sebagai milik oknum dan dijadikan sumber pungli,” kata Imas dalam forum tersebut.
Politisi Fraksi PKB ini juga menyoroti kasus penemuan ladang ganja di kawasan hutan Garut serta dugaan keterlibatan oknum Perhutani dalam pembalakan liar di Garut Utara. Kayu-kayu hasil illegal logging tersebut diduga dijual ke pabrik di Majalengka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
“Penadah kayunya justru oknum karyawan Perhutani sendiri. Ini berbahaya jika mereka terlalu lama menjabat di satu wilayah karena bisa menjadi ‘jagoan hutan’ dan menindas masyarakat,” tegasnya.