TAJUKNASIONAL.COM — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengingatkan agar pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan Kejaksaan tidak dijadikan kebijakan tetap. Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya.
Menurut Hinca, keputusan Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perpres tersebut tentu memiliki alasan khusus, terutama terkait potensi ancaman terhadap aparat penegak hukum. Namun, ia menilai keterlibatan TNI dalam aspek pengamanan institusi sipil seperti Kejaksaan sebaiknya bersifat sementara dan situasional.
“Saya menghormati pertimbangan Presiden, barangkali ini untuk situasi khusus. Tapi saya berharap itu tidak berlangsung lama. Harus ada batas waktunya, jangan sampai jadi pola permanen,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (22/5/2025).