Menanggapi wacana pembubaran ormas yang dianggap menyimpang dari misi sosialnya, Dede menilai pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin organisasi, selama dilakukan melalui prosedur hukum yang adil dan transparan.
“Kalau pemerintah melihat ada ormas yang tanda kutip banyak mudaratnya, perlu dipertimbangkan ulang pencabutan izinnya. Seperti pencabutan izin usaha, asalkan dengan asas praduga tak bersalah dan pembuktian hukum yang sah,” jelasnya.
Dalam pernyataannya yang viral, Habib Rizieq tidak hanya mengkritik ormas yang “memalak rakyat dan pengusaha”, tapi juga secara implisit membandingkan perlakuan negara terhadap ormas-ormas lain dengan FPI yang telah lebih dulu dibubarkan.
“Kalau FPI bisa dibubarkan karena dianggap radikal, kenapa ormas pemalak tidak dibubarkan juga?” begitu kira-kira esensi kritik Rizieq yang menyasar keadilan dalam penindakan pemerintah terhadap organisasi masyarakat.
Isu ini kini berkembang menjadi perdebatan lebih luas soal peran, batasan, dan regulasi ormas di Indonesia, terutama di tengah situasi politik pasca pemilu dan menjelang pilkada.