TAJUKNASIONAL.COM Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya menghindari tumpang tindih peran antara regulator dan operator dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah diatur dalam UU BUMN.
Peringatan ini disampaikan usai DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menurut Puan, regulasi baru ini menjadi landasan hukum yang jelas dalam memperkuat fungsi BUMN agar sesuai dengan amanat konstitusi.
“Implementasi di lapangan akan menjadi tolok ukur. DPR akan terus mengawasi agar perubahan ini membawa manfaat nyata bagi masa depan Indonesia,” tegas Puan dalam konferensi pers usai sidang paripurna.
Baca Juga: Kebijakan UU BUMN Baru: KPK Mempunyai Wawenang Usut Korupsi Pejabat BUMN
UU BUMN Jadi Payung Hukum Baru
Puan menekankan bahwa dengan pengesahan undang-undang baru, BUMN harus berfungsi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Hal ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan peran negara dalam menguasai cabang-cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak.
“BUMN sebagai badan usaha milik negara harus berfungsi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara regulator dan operator. Dengan undang-undang yang baru, mekanisme dan pengelolaan BUMN bisa lebih jelas dan terarah,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Selain itu, Puan juga menegaskan bahwa perubahan undang-undang tidak hanya soal aturan tertulis, melainkan juga implementasi nyata yang harus dijalankan dengan profesionalisme dan efektivitas.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Saya Bukan Juru Bayar, Saya Bisa Ganti Dirut BUMN
Harapan DPR untuk Transformasi BUMN
DPR berharap BUMN mampu bertransformasi menjadi institusi yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Puan menekankan pentingnya semangat gotong royong dalam memastikan regulasi baru ini membawa dampak positif bagi rakyat.
“Dengan adanya aturan yang baru nanti kita lihat bagaimana agar semuanya bisa berjalan dengan profesional dan efektif sesuai dengan semangat untuk bisa memperbaiki secara bergotong royong Indonesia ke depan,” ujar Puan.
DPR RI, lanjutnya, akan terus melakukan fungsi pengawasan agar amanat UU baru BUMN ini dijalankan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata.
Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR RI, Tegaskan BUMN yang Rugi Tak Boleh Beri Bonus Untuk Direksi
UU Baru dan Kepentingan Nasional
Undang-Undang BUMN terbaru memuat sejumlah poin penting, antara lain penguatan fungsi pengawasan, penataan holding, serta penegasan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme akuntabilitas dan transparansi.
Selain itu, UU baru juga menegaskan bahwa BUMN harus menjadi garda terdepan dalam mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ke depan, DPR berharap BUMN semakin berperan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Dengan payung hukum baru ini, pengelolaan BUMN diharapkan lebih terarah, profesional, dan berpihak pada kepentingan bangsa.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI