TAJUKNASIONAL.COM Panitia Kerja (Panja) DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dalam rapat tersebut, Anggota Panja Benny K Harman mengusulkan agar BPIP diubah menjadi kementerian khusus urusan Pancasila, bukan sekadar badan, demi memperjelas koordinasi dan memperkuat posisi lembaga tersebut.
Dalam rapat Panja yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025), anggota DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman menilai bahwa bila Pancasila dianggap sangat penting, maka lembaga pembina ideologinya seharusnya memiliki kedudukan setara kementerian.
“Kalau memang kita anggap penting Pak Pancasila ini, kenapa kita nggak usul aja bukan badan, tapi kementerian. Kementerian khusus urusan Pancasila supaya koordinasinya jelas,” ujar Benny K Harman dalam rapat Panja RUU BPIP.
Ia menilai status “badan” justru membuat koordinasi lintas lembaga menjadi lemah, sementara fungsi pembinaan ideologi Pancasila mencakup seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.
Baca Juga: DPR RI Siapkan Regulasi Baru, Perlindungan Pengemudi Online Jadi Prioritas
Benny juga menyoroti naskah akademik dan konsideran RUU BPIP, terutama bagian yang menjelaskan alasan pentingnya pembentukan badan tersebut. Menurutnya, belum ada penjelasan yang menggambarkan secara konkret tantangan terhadap ideologi Pancasila di era saat ini.
“Tantangan Pancasila saat ini apa? Itu harus dijawab di bagian menimbang. Tapi saya tidak melihat alasan mendasar kenapa perlu ada badan khusus untuk mengawal ideologi Pancasila,” kata Benny.
Pasal 10 RUU BPIP Jadi Sorotan
Lebih lanjut, Benny menyinggung Pasal 10 draf RUU BPIP, yang menyebutkan bahwa penanaman nilai Pancasila dilakukan oleh penyelenggara negara di semua cabang kekuasaan—eksekutif, legislatif, yudikatif—serta lembaga negara dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Uya Kuya Resmi Kembali Aktif di DPR RI, Berikut Putusan Lengkap Sidang MKD
Berikut bunyi Pasal 10:
Penanaman, internalisasi, pelembagaan, dan pembudayaan nilai Pancasila sesuai dengan kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila dilaksanakan oleh:
- BPIP;
- penyelenggara negara di lingkungan kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga negara lainnya, serta pemerintah daerah;
- badan hukum;
- badan usaha; dan
- setiap warga negara Indonesia.
Menanggapi hal itu, Benny menilai lebih ideal jika lembaga pembinaan Pancasila berada langsung di bawah Presiden sebagai kementerian negara khusus, bukan badan.
“Sekalian aja kementerian dan berada di bawah Presiden. Lebih mantap. Kenapa harus badan?” ucapnya.
Baca Juga: Uya Kuya Resmi Kembali Aktif di DPR RI, Berikut Putusan Lengkap Sidang MKD
Latar Belakang Pembahasan RUU BPIP
Pembahasan RUU BPIP ini merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.



