Sabtu, 13 Desember, 2025

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Direspons DPR RI, Dasco: Baru Kami Pelajari

TAJUKNASIONAL.COM Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun dini apabila ingin menduduki jabatan sipil.

Putusan penting itu kini sedang dikaji secara menyeluruh oleh DPR, termasuk dampaknya terhadap rencana revisi Undang-Undang Polri.

Dasco menyampaikan bahwa dirinya dan jajaran terkait masih mempelajari secara detail pertimbangan hukum MK.

“Saya baru mau pelajari. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurut pemahaman awal Dasco, MK menegaskan bahwa Polri hanya dapat menempatkan personel di luar institusi kepolisian untuk jabatan yang masih bersinggungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian.

“Kalau saya tidak salah, begitu,” ujarnya.

Baca Juga: DPR RI Usulkan Sertifikasi untuk Lulusan Non-Gizi dalam Program MBG

Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Gerindra menambahkan bahwa tugas-tugas kepolisian itu secara tegas diatur dalam UUD 1945.

Dengan demikian, ia menyerahkan kepada institusi Polri dan lembaga pemerintah terkait untuk merumuskan lebih lanjut implementasi putusan MK tersebut.

Meski putusan MK berpotensi mengubah banyak hal, Dasco belum bisa memastikan bahwa revisi UU Polri akan segera dilakukan.

Menurutnya, belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai langkah lanjutan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002.

“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” tegasnya.

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Selama ini, frasa tersebut menjadi celah hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan secara tegas bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, semua anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil wajib memutuskan diri dari institusi kepolisian.

Putusan ini memiliki implikasi besar, terutama terkait penempatan perwira tinggi Polri di berbagai lembaga negara, BUMN, kementerian hingga jabatan strategis lainnya.

Baca Juga: Baleg DPR RI Bahas Potensi Kratom, Dorong Aturan dalam RUU Komoditas Strategis

Model penugasan Kapolri yang selama ini sering digunakan kini tidak dapat lagi menjadi alasan hukum.

Di tengah penantian pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR, publik kini menyoroti bagaimana putusan ini akan mengubah struktur birokrasi dan hubungan sipil–militer di Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini