TAJUKNASIONAL.COM – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menegaskan bahwa aturan ini selaras dengan agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto, serta penting untuk memastikan aset negara kembali kepada rakyat.
“Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” ujar Kholid di Jakarta, Senin (1/9/2025).
RUU Perampasan Aset mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya vonis pidana.
Baca juga: Herman Khaeron: Demokrat Dukung RUU Perampasan Aset, Siap Jadi Moderator Diskusi Publik
Dengan prinsip ini, negara tetap dapat menyita harta hasil kejahatan meskipun pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos karena celah hukum.
Selain itu, RUU ini dilengkapi mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas, yang mewajibkan tertuduh maupun ahli warisnya untuk membuktikan bahwa aset yang mereka miliki bukan berasal dari tindak pidana.
Seluruh proses dilakukan melalui peradilan khusus dengan prosedur cepat, tetap menjunjung tinggi keadilan serta kepastian hukum.
“Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi: adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum,” jelas Kholid.
RUU tersebut secara komprehensif mengatur objek yang dapat dirampas, mulai dari harta hasil tindak pidana, harta yang digunakan untuk kejahatan, hingga aset korupsi yang dialihkan ke pihak lain.
Pengelolaan hasil rampasan akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mekanisme Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Pemerintah Dorong RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Lebih jauh, pengesahan RUU ini akan menyesuaikan regulasi nasional dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan standar Financial Action Task Force (FATF).
Menurut Kholid, hal ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang serius dalam agenda pemberantasan korupsi.
Kholid menegaskan bahwa dukungan PKS terhadap RUU Perampasan Aset merupakan wujud komitmen politik dan moral untuk menjaga integritas pejabat publik serta melindungi kepentingan rakyat.
“RUU ini bukan sekadar regulasi teknis. Ia adalah simbol keberanian negara untuk menegakkan keadilan, memastikan pejabat publik atau pejabat negara tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya, dan mengembalikan kepada negara setiap rupiah yang menjadi hasil kejahatan korupsi. Karena itu, kami meminta RUU ini segera disahkan tanpa ditunda-tunda lagi,” pungkasnya.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI