“Arsip itu akan diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis,” ucapnya.
Baca Juga: DPR RI Minta Regulasi Ketat untuk Hentikan Modus Kepemilikan Tanah Asing di Bali
Penjelasan KPU
Ketua KPU M Afifuddin menambahkan bahwa dalam jadwal retensi arsip KPU, terdapat sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon yang wajib diarsipkan.
Namun tidak semua dokumen masuk kategori tersebut.
Ia memastikan KPU memiliki arsip terkait ijazah Jokowi yang sebelumnya dipersoalkan dalam sidang Komisi Informasi Pusat.
Berkas yang dimusnahkan, kata Afifuddin, hanyalah buku agenda KPU Surakarta.
“Dokumen tersebut menurut keterangan teman-teman ada, hanya agenda, buku agenda yang kemarin dalam sidang KIP itu,” ujarnya.
KPU, lanjutnya, berkomitmen menjaga seluruh dokumen sesuai aturan pengarsipan.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



