Minggu, 14 September, 2025

Once Minta LMK Transparan Kelola Royalti Musik

TAJUKNASIONAL.COM – Musisi sekaligus Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel atau yang akrab disapa Once Mekel, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia.

Ia menekankan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) harus lebih efektif, akuntabel, dan mampu mendistribusikan royalti secara adil kepada seluruh pemangku kepentingan.

“Optimalisasi peran LMK mutlak diperlukan. Pengelolaan royalti musik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Hubungan fungsional antara LMK dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) juga harus ditata lebih baik,” tegas Once Mekel dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Once juga mendorong pembangunan sistem digital yang dapat memantau penggunaan hak cipta lagu secara akurat, real-time, dan terpercaya.

Baca juga: Kecewa dengan Sistem Royalti yang Tak Jelas, Tompi Keluar dari WAMI dan Bebaskan Lagunya Dinyanyikan

Menurutnya, pemanfaatan teknologi akan membantu proses distribusi royalti lebih objektif serta menghindari potensi konflik di industri musik.

“Penerapan sistem digital yang transparan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan hak-hak pelaku musik tersampaikan dengan tepat,” ujarnya.

Selain itu, Once mengingatkan pentingnya pemutakhiran Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).

Data ini menjadi basis informasi lengkap mengenai pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman, hingga penyelenggara pertunjukan.

Ia juga membuka peluang adanya revisi tarif pemungutan royalti, sepanjang didasarkan pada kesepakatan bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman, penyelenggara, hingga publik pengguna musik,” jelasnya.

Baca juga: Kunto Aji Kritik Pembayaran Royalti yang Dinilai Tak Transparan

Dalam kesempatan itu, Once juga menyampaikan apresiasinya atas terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan tersebut mempertegas kewajiban pembayaran royalti untuk pemanfaatan lagu di ruang publik yang bersifat komersial melalui LMKN.

“Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Permenkum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional,” ungkap Once.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini