TAJUKNASIONAL.COM Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik terbuka terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.
Mereka sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota dewan setelah muncul dugaan pelanggaran etik terkait perilaku yang dianggap tidak pantas dalam forum resmi negara.
Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Ubah Strategi: Pariwisata Harus Jadi Penopang, Bukan Beban APBN
“MKD mendapat surat dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dan mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus sampai 3 September 2025,” ujar Nazaruddin Dek Gam membuka sidang.
Kasus ini bermula dari Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025.
Dalam sidang tersebut, muncul kabar bahwa beberapa anggota DPR berjoget dan melakukan gestur tidak pantas setelah diumumkan kenaikan gaji anggota dewan.
Aksi tersebut viral di media sosial dan menuai kritik keras publik karena dinilai tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
Tindakan itu juga memicu desakan agar MKD segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Hari ini MKD akan meminta keterangan dari saksi dan ahli untuk memperjelas duduk perkara rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik,” lanjut Dek Gam.
Dalam sidang yang digelar terbuka ini, MKD menghadirkan delapan saksi dan ahli dari berbagai bidang.
Baca Juga:DPR RI Dukung Menkeu Purbaya Berantas Impor Pakaian Bekas, Industri Lokal Kembali Bergairah
Di antaranya Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihatini, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan Letkol Suwarko, pengamat media sosial Ismail Fahmi, pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen Erwin Siregar, serta ahli kriminologi Adrianus Eliasta Meliala.
Sesi berikutnya menghadirkan ahli hukum Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, dan Gusti Aku Dewi selaku ahli analisis perilaku.
Sidang etik terhadap kelima anggota DPR nonaktif ini menjadi ujian serius bagi MKD dalam menegakkan kode etik dan kehormatan lembaga legislatif.



