Kamis, 27 November, 2025

Komisi XII DPR RI Soroti Dugaan Pelanggaran Tiga Perusahaan Tambang di Balikpapan

TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga perusahaan tambang di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sorotan ini muncul setelah Komisi XII menerima laporan dari sejumlah kementerian terkait potensi pelanggaran administrasi, lingkungan, hingga kerugian negara yang berdampak pada pendapatan negara.

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Peningkatan Pendapatan Negara (PPN), Komisi XII DPR mendapatkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Investasi mengenai temuan awal terkait aktivitas tambang yang diduga tidak sesuai aturan.

Temuan tersebut dinilai memiliki potensi besar menimbulkan kerugian negara, termasuk dari aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: DPR RI Sebut, Wapres Gibran Akan Mulai Bekerja di IKN Mulai 2026

“Setelah mendengar penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, maupun Kementerian Investasi, tadi kita dengar secara bersama bahwa ada beberapa poin terkait pelanggaran administrasi, pelanggaran lingkungan, juga kerugian negara terkait dengan PPN,” ujar Yulian kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Panja PPN Komisi XII DPR RI di Balikpapan, Rabu (26/11/2025).

Menurutnya, laporan lintas kementerian tersebut menunjukkan adanya kejanggalan serius yang harus ditindaklanjuti secara mendalam.

Tidak hanya soal pelanggaran administratif, dugaan pencemaran lingkungan dan ketidakpatuhan teknis turut menjadi perhatian utama Komisi XII DPR.

Dalam rangka memperkuat pengawasan, Komisi XII DPR RI akan melakukan pendalaman lanjutan melalui dua organ Panja, yakni Panja Minerba serta Panja Lingkungan Hidup.

Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan seluruh data, prosedur, dan dokumen perusahaan dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Kita akan mengusulkan kepada beberapa perusahaan ini, kita akan melakukan pendalaman lagi di Komisi XII melalui Panja Minerba maupun Panja Lingkungan Hidup,” tegas Yulian.

Ia juga menekankan bahwa direktur masing-masing perusahaan tambang wajib menghadirkan Kepala Teknik Tambang (KTT) pada pertemuan Panja berikutnya.

Baca Juga: Komisi III DPR RI dan Pemerintah Sepakati Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Jelang Berlakukan KUHP Baru

Kehadiran KTT dinilai penting untuk menjelaskan aspek teknis operasi tambang, termasuk kepatuhan terhadap aturan keselamatan, lingkungan, dan administratif.

Dengan adanya temuan ini, Komisi XII DPR menegaskan komitmennya untuk memastikan sektor pertambangan berjalan sesuai regulasi serta memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan negara.

Yulian menilai, ketegasan pengawasan diperlukan agar praktik pelanggaran tidak berulang dan aktivitas industri tambang tetap berada dalam koridor hukum.

Komisi XII juga berharap pemerintah dan perusahaan bersangkutan dapat membuka seluruh data secara transparan sehingga proses investigasi berjalan objektif dan akuntabel.

Pengawasan yang kuat, tegas Yulian, merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepastian penerimaan negara di sektor pertambangan.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini