TAJUKNASIONAL.COM Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas rangkaian bencana besar yang melanda berbagai daerah di Indonesia menjelang akhir 2025.
Ia menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap dunia pendidikan, khususnya mahasiswa yang terdampak langsung bencana banjir, longsor, gelombang tinggi, hingga kebakaran permukiman.
“Atas nama pribadi dan sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, saya menyampaikan rasa duka yang sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat yang terdampak bencana banjir. Semoga para korban diberikan kekuatan, dan kondisi di lapangan segera membaik,” ujar Esti dalam keterangan pers, Senin (1/12/2025).
Sebagai pimpinan komisi yang membidangi pendidikan, Esti meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk memberikan dispensasi akademik, keringanan uang kuliah tunggal (UKT), serta akses internet terjangkau bagi mahasiswa dari daerah terdampak bencana. “Kebijakan ini penting untuk meringankan beban keluarga yang sedang berjuang memulihkan kondisi,” tegasnya.
Baca Juga: DPR RI Minta PUPR Gerak Cepat, Dana BA99 Siap Digunakan untuk Darurat Banjir
Esti menjelaskan bahwa skala kerusakan akibat bencana tidak hanya menghantam permukiman dan infrastruktur, tetapi juga mengguncang keberlangsungan pendidikan ribuan pelajar dan mahasiswa.
Menjelang UAS dan memasuki semester genap 2026, ia menilai kebijakan luar biasa sangat diperlukan.
“Untuk itu, kami meminta kepada Kemendiktisaintek untuk segera mendata seluruh mahasiswa dari daerah terdampak bencana melalui kampus-kampus di seluruh Indonesia, dan memberikan dispensasi penundaan dan keringanan pembayaran SPP-nya,” jelasnya.
Esti juga menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan penetapan status darurat bencana nasional di Sumatera.
Menurutnya, ini menegaskan bahwa Indonesia menghadapi fase kedaruratan yang harus dijawab dengan langkah terpadu, termasuk di sektor pendidikan tinggi.
“Dispensasi dan keringanan UKT bagi mahasiswa menjadi penting. Kebijakan ini harus berlaku bagi semua mahasiswa dari seluruh daerah terdampak bencana, bukan hanya Aceh, Sumut, Sumbar saja,” ujarnya.
Lebih jauh, Esti mendesak pendataan nasional yang proaktif oleh kampus melalui fakultas, biro akademik, dan himpunan mahasiswa daerah. Ia menegaskan bahwa “dispensasi akademik menjelang UAS adalah kewajiban negara, bukan kebijakan opsional.”
Selain itu, ia meminta kebijakan force majeure diberlakukan untuk proses akademik, termasuk fleksibilitas metode pembelajaran.
“Tidak boleh ada mahasiswa yang gagal studi hanya karena ia menjadi korban bencana,” ungkapnya.



