TAJUKNASIONAL.COM Komisi III DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan aturan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector yang kerap dikenal sebagai mata elang.
Desakan tersebut muncul menyusul kembali terjadinya praktik penagihan utang yang berujung tindak pidana, bahkan menelan korban jiwa.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menyampaikan permintaan itu saat merespons kasus penagihan utang yang berujung kekerasan di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Tak hanya itu, ia juga menyinggung peristiwa serupa yang terjadi di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12), yang kembali melibatkan ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan konsumen.
“Ini sudah kedua kali. Saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” ujar Abdullah, Senin (15/12).
Baca Juga: DPR RI Desak Percepatan Huntara dan Rumah Relokasi Layak Pascabencana Tanah Datar
Menurut Abdullah, Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penagihan oleh pihak ketiga terbukti tidak efektif.
Ia mempertanyakan dasar hukum OJK menerbitkan regulasi tersebut, karena dinilai tidak memiliki landasan kuat dalam undang-undang.
Abdullah merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam regulasi tersebut, kata dia, tidak terdapat mandat eksplisit yang memberikan kewenangan penagihan utang kepada pihak ketiga.
“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penagihan utang tidak diamanatkan kepada pihak ketiga, melainkan kepada kreditur,” jelasnya.
Ia menilai, di tengah krisis tata kelola penagihan utang oleh debt collector, OJK menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.
Menurutnya, OJK tidak bisa hanya membuat aturan tanpa pengawasan ketat dan mitigasi risiko yang memadai.
Baca Juga: DPR RI Soroti Penanganan Pengungsi Pascabencana banjir, Minta Pemerintah Pusat Bergerak Cepat
Oleh karena itu, Abdullah mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga.
“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan mengutamakan perlindungan konsumen dan meminimalkan celah tindak pidana,” tegas politisi PKB tersebut.
Selain kepada OJK, Abdullah juga meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan jasa debt collector dengan cara-cara melanggar hukum.
“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait. Jika ditemukan pelanggaran, berikan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” katanya.



