Senin, 5 Januari, 2026

Komisi II DPR RI Siap Bahas Usulan Pilkada Dipilih DPRD, Dinilai Tak Bertentangan dengan Konstitusi

TAJUKNASIONAL.COM Komisi II DPR RI menyatakan kesiapan untuk membahas berbagai usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kembali mengemuka, termasuk wacana pilkada dipilih oleh DPRD.

Usulan tersebut dinilai memiliki dasar konstitusional dan terbuka untuk dikaji lebih lanjut dalam proses legislasi ke depan.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, ide pilkada melalui DPRD tidak perlu diperdebatkan dari sisi konstitusionalitas.

Menurutnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hanya mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa membatasi mekanismenya.

“Kata ‘demokratis’ ini bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tak langsung memiliki landasan konstitusional yang kuat,” kata Rifqinizamy kepada awak media di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: DPR RI Sambut Kenaikan Insentif Guru Honorer, Tenaga Administratif Diminta Tak Dilupakan

Ia menjelaskan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, Komisi II DPR RI mendapat mandat untuk menyusun naskah akademik serta Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Revisi tersebut akan mengatur dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

“Artinya, pemilihan kepala daerah berada dalam rezim undang-undang lain, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Rifqinizamy, terbuka kemungkinan untuk melakukan penataan sistem pemilu dan pemilihan secara menyeluruh, termasuk dengan menggabungkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada agar lebih sinkron dan efisien.

“Maka revisi undang-undang tentang pemilu bisa saja disatukan dengan revisi undang-undang lain, termasuk undang-undang pilkada, untuk melakukan penataan pemilu dan pemilihan ke depan,” katanya.

Wacana pilkada melalui DPRD sebelumnya juga disinggung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menegaskan bahwa UUD 1945 tidak melarang mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, selama prosesnya tetap demokratis.

“Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis,” kata Tito di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (11/12).

Baca Juga: Di Tengah Isu Pilkada Lewat DPRD, Demokrat Tegaskan Loyalitas ke Presiden Prabowo!

Tito menambahkan, baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun pemilihan tidak langsung melalui DPRD, keduanya tetap dapat memenuhi prinsip demokrasi jika dijalankan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Wacana perubahan mekanisme pilkada ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu strategis dalam pembahasan reformasi sistem kepemiluan nasional, mengingat kompleksitas penyelenggaraan pilkada serentak dan tingginya biaya politik yang selama ini menjadi sorotan publik.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini