Misbakhun menjelaskan bahwa bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank. Proses tersebut tidak memerlukan biaya apa pun.
“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis,” tegasnya.
Baca juga: Blokir Rekening yang Tidak Aktif Selama 3 Bulan atau Lebih, PPATK Pastikan Dana Nasabah Aman
Misbakhun juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apapun.
Arahan tersebut kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik bank milik negara (Himbara) maupun swasta.
“Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden,” pungkasnya.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI