TAJUKNASIONAL.COM – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa proses pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya sepeser pun.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang viral terkait kabar adanya kewajiban membayar Rp100 ribu guna mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” ujar Misbakhun, Senin (11/8/2025).
Menurut Misbakhun, pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang sebelumnya diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif selama beberapa bulan terakhir, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Harta Kekayaan Ketua PPATK Naik Drastis Dalam Setahun
Ia menegaskan bahwa kebijakan penutupan rekening tidak aktif bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.
Politisi Partai Golkar ini mengakui adanya kelemahan dalam sosialisasi kebijakan, sehingga sebagian masyarakat tidak memahami alasan pemblokiran.
Hal ini terutama dirasakan oleh nasabah yang menggunakan rekening untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang.