Kamis, 23 Oktober, 2025

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun Sebut, Tanpa Cukai Rokok, Defisit APBN Bisa Tembus di Atas 3 Persen

TAJUKNASIONAL.COM Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) jika tidak ada penerimaan negara dari cukai rokok.

Menurutnya, skema pembayaran cukai yang dilakukan di muka menjadi salah satu faktor yang membantu menjaga stabilitas fiskal nasional.

“Defisit kita memang di bawah 3 persen. Tapi coba kalau perusahaan rokok tidak membayar cukai di depan, defisit kita pasti lebih besar,” kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per 30 September 2025, defisit APBN tercatat mencapai Rp 371,5 triliun atau sekitar 1,56 persen dari PDB, dengan target defisit tahun 2025 sebesar 2,78 persen.

Misbakhun menjelaskan bahwa industri rokok memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, mencapai lebih dari Rp 200 triliun per tahun.

Baca Juga: Anggota DPR RI Dorong Penguatan BNN dan Komitmen Nasional Berantas Narkoba

Namun, ia menyoroti kurangnya kebijakan pemerintah yang berpihak pada keberlangsungan industri tersebut, terutama dalam mendukung petani tembakau.

“Cukai tembakau ini salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara. Tapi ironisnya, petani tembakaunya tidak mendapat subsidi pupuk, tidak dibina soal pestisida aman, bahkan tak ada perlindungan dari negara,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai, pemerintah perlu mengubah pendekatan terhadap industri rokok agar lebih seimbang antara kepentingan fiskal dan keberlanjutan ekonomi rakyat kecil yang bergantung pada sektor tersebut.

Ia juga menyambut positif langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun depan.

Menurut Misbakhun, keputusan tersebut memberi sinyal positif bagi industri dan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan regulasi secara menyeluruh.

“Mumpung Pak Purbaya memberikan harapan baru dan solusi, sudah saatnya kita duduk bersama untuk membenahi sistem ini lewat revisi Undang-Undang Cukai,” tegasnya.

Baca Juga:Anggota DPR RI Dorong Penguatan BNN dan Komitmen Nasional Berantas Narkoba

Misbakhun menambahkan, DPR RI siap membuka ruang dialog bagi masyarakat dan pelaku industri untuk memberikan masukan terhadap pembahasan revisi UU Cukai.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dan tata kelola sektor yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut dengan tingginya tarif cukai rokok saat ini yang mencapai rata-rata 57 persen.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini