Kamis, 19 Februari, 2026

Fraksi PAN Bongkar Klaim Jokowi soal UU KPK, DPR Cuma Diminta Jadi Inisiator

TAJUKNASIONAL.COM Polemik revisi Undang-Undang KPK kembali memanas setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama, sembari menegaskan revisi 2019 adalah inisiatif DPR dan ia tidak menandatangani beleid tersebut. Pernyataan itu memantik respons keras dari parlemen, yang menilai narasi “inisiatif DPR semata” tidak sejalan dengan jejak proses legislasi yang melibatkan pemerintah.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding, menyebut Istana di bawah rezim Jokowi justru merupakan inisiator gagasan revisi UU KPK pada 2019. Namun, menurut Sudding, Istana saat itu meminta agar RUU KPK “dibungkus” sebagai usul inisiatif DPR.

“Kalau mau jujur revisi UU KPK itu gagasan dan ide-ide awalnya, ya dan sehingga diminta DPR sebagai pihak penginisiasi, itu datangnya dari pihak Istana di saat itu,” kata Sudding saat dihubungi, Kamis (19/2).

Baca Juga: Profil Rusdi Masse Mappasessu, Eks Waka Komisi III DPR RI yang Digantikan Ahmad Sahroni

Sudding mengaku mengetahui proses tersebut sejak awal karena menjadi bagian dari Komisi III periode 2014–2019.

Ia juga mengingatkan agar Jokowi tidak terus-menerus menjaga pencitraan. Bahkan, Sudding menyebut Jokowi sebagai aktor intelektual revisi UU KPK kala itu.

“Kalau mau jujur lagi, kita mau tarik lagi ya sebagai intellectual dader-nya ya, dalam bahasa hukum itu, dalam hal revisi UU KPK itu ya sebenarnya Jokowi,” kata Sudding.

“Cuma diminta kepada DPR sebagai pihak penginisiasi supaya dia menjaga citranya, untuk lepas tangan,” imbuhnya.

Sudding turut membeberkan jalur komunikasi Istana dengan DPR kala itu.

“Itu lewat Pak Tjahjo Kumolo. Tapi yang paling lebih memahami ketika itu juga ada masih ada Pak Yasonna kalau tidak salah itu. Yasonna juga bisa dimintai pandangan gitu lho. Yasonna juga aktif melobi melakukan lobi,” ujar Sudding.

Baca Juga: Polemik UU KPK 2019: DPR RI Tegaskan Jokowi Terlibat, Pernyataan “itu Inisiatif DPR” Dipersoalkan

Ia menekankan, bagaimanapun pemerintah dan Presiden pada saat itu tetap bertanggung jawab dalam proses pembentukan UU, apalagi dalam praktik ketatanegaraan, RUU yang sudah disetujui DPR RI dan pemerintah tetap berlaku meski tidak ditandatangani Presiden, sesuai Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 (berlaku otomatis setelah 30 hari).

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini