“Dampaknya bisa sangat tinggi bisa mengarah ke gangguan kecemasan sampai gangguan depresi bahkan yang fatal adalah depresi berat sampai bunuh diri,” tegas Zulvia.
Pandangan medis ini semakin menguatkan urgensi revisi UU Sisdiknas agar sekolah memiliki payung hukum yang mampu memberikan perlindungan mental dan fisik.
Baca Juga: DPR RI Soroti Degradasi Kualitas Kerja, 87 Persen Pekerjaan Baru Bersifat Paruh Waktu
Komisi X Siapkan Sinergi Lintas Lembaga
Hetifah juga mengungkapkan bahwa DPR melalui Komisi X telah mempersiapkan langkah kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi IX DPR RI, untuk memperkuat aspek kesehatan mental peserta didik.
Menurutnya, perundungan adalah persoalan multidimensi yang tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma jangka panjang.
Ia menegaskan bahwa sinergi tersebut penting untuk memastikan pendidikan nasional tidak hanya berfokus pada kompetensi akademik, tetapi juga keselamatan serta kesejahteraan mental seluruh peserta didik.
Dengan masuknya bab perlindungan dalam revisi UU Sisdiknas, DPR berharap lingkungan pendidikan di Indonesia bisa menjadi ruang aman yang ramah anak, bebas kekerasan, serta mampu mendorong perkembangan peserta didik secara optimal.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



