Lebih lanjut, Mardani menegaskan bahwa putusan MK merupakan momentum untuk mengembalikan prinsip pemisahan fungsi pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas, yang menjadi dasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Tanpa lembaga independen, sistem merit yang seharusnya menjamin profesionalitas ASN rentan disalahgunakan. Jabatan birokrasi bisa saja ditentukan oleh kedekatan politik, bukan kinerja dan kompetensi,” terang legislator asal Dapil Jakarta Timur tersebut.
Mardani juga mendorong agar proses pembentukan lembaga pengawas ASN melibatkan pakar administrasi publik, lembaga antikorupsi, serta masyarakat sipil, agar desain kelembagaannya kuat, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Jangan sampai lembaga ini sekadar ‘ganti nama’ dari KASN tanpa daya eksekusi,” pungkasnya.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI