Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi dalam UU Kepolisian harus dimaknai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Pasal tersebut mengatur bahwa kepolisian berfungsi sebagai alat negara yang berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum. Dengan demikian, menempatkan polisi aktif dalam jabatan sipil dianggap tidak sesuai dengan peran dasar itu.
Abdullah menekankan bahwa setelah putusan MK ini, Polri harus segera melakukan penyesuaian struktural dan administratif.
Langkah tersebut diperlukan agar proses transisi berjalan tertib, tanpa mengganggu fungsi kelembagaan maupun pelayanan publik.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



