“Apabila ada proses lanjutan, kami minta agar dilakukan perundingan tripartit sesuai ketentuan hukum. Kami juga berharap para pekerja tetap menjaga kekondusifan dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa,” tambahnya.
Sidak ini merupakan bagian dari agenda kerja Satgas Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di lapangan.
Baca Juga: Waspada! Judi Online Jerat Anak Sekolah, DPR RI Desak Reformasi Pendidikan Karakter Digital
Satgas memastikan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak pekerja, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil dan harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Dengan langkah tegas DPR RI ini, diharapkan penyelesaian masalah ketenagakerjaan di PT Multistrada dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan bagi pekerja Indonesia.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


