TAJUKNASIONAL.COM Komisi XI DPR RI menerima kunjungan delegasi parlemen Republik Korea Selatan yang dipimpin oleh Min Byoung Dug, Anggota Majelis Nasional Korea Selatan.
Pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026), membahas penguatan kerja sama bilateral, khususnya di bidang teknologi keuangan (fintech), digital currency, dan aset digital.
Dalam pertemuan tersebut, delegasi Korea Selatan memaparkan rencana penyusunan undang-undang yang akan mengatur implementasi digital currency dan aset digital.
Regulasi ini dirancang agar instrumen keuangan digital tersebut dapat digunakan sebagai alat pembayaran resmi sekaligus menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Korea Selatan.
Baca Juga:DPR RI Nilai Reformasi Polri Tak Perlu Ubah Struktur, Tapi Budaya dan Pengawasan
“Kita hari ini terima kunjungan dari delegasi parlemennya Korea Selatan dan mereka menyampaikan akan membuat undang-undang yang menggunakan digital currency dan aset digital sebagai salah satu alat pembayaran daripada APBN-nya mereka,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal usai memimpin pertemuan.
Hekal menjelaskan, kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada pertengahan tahun 2026.
Selain itu, parlemen Korea Selatan juga mengundang Indonesia untuk terlibat dalam forum lintas parlemen yang bertujuan melanjutkan diskusi terkait pemanfaatan stable coin dan aset digital dalam transaksi lintas negara.
“Dan ini rencananya akan mereka laksanakan pada bulan Juni atau Juli nanti. Dan ini mereka juga mengundang kita untuk bergabung dalam kesepakatan beberapa parlemen yang sudah ingin melanjutkan diskusi meningkatkan penggunaan stable coin dan aset digital ke depannya sebagai alat pembayaran. Menjadi juga alat tukar buat kita bertransaksi, ekspor dan impor dengan negara mereka,” jelas Hekal.
Meski masih berada pada tahap awal, Hekal menilai diskusi ini penting untuk diikuti. Menurutnya, Indonesia memiliki kepentingan untuk terlibat agar dapat memantau sekaligus memahami arah perkembangan kebijakan keuangan digital di tingkat global.
Sejumlah negara seperti Singapura, Taiwan, Jepang, Filipina, dan Thailand disebut telah menunjukkan minat bergabung dalam forum tersebut.
“Tadi disampaikan beberapa negara yang sudah kelihatannya akan setuju untuk bergabung dalam diskusinya atau antara lain Singapura, Taiwan, Jepang, tentu Korea Selatan, Filipina, Thailand, dan mungkin beberapa negara lagi. Kita minta tadi agar mereka menyampaikan undangan resmi supaya kita bisa bergabung dan kita juga ingin mempelajari bagaimana pelaksanaan mereka,” lanjutnya.
Baca Juga: DPR RI Nilai Reformasi Polri Tak Perlu Ubah Struktur, Tapi Budaya dan Pengawasan
Hekal menambahkan, pemanfaatan aset digital dan teknologi fintech sejalan dengan agenda Indonesia dalam meningkatkan inklusivitas keuangan. Upaya tersebut saat ini juga tengah diperkuat melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Tadi saya sampaikan juga bahwa kalau kita menggunakan aset digital dan teknologi fintech dan seterusnya sebetulnya untuk meningkatkan inklusivitas dan itu sedang kita galakan dan kita juga sedang melakukan revisi undang-undang P2SK,” imbuhnya.


