Sabtu, 13 Desember, 2025

DPR RI Ingatkan Dunia Industri Perhatikan Lingkungan di Tengah Implementasi Permenperin NO 26 Tahun 2025

“Kawasan industri dan tenant-nya berkontribusi 9,3 persen terhadap PDB nasional dan menyumbang 0,76 persen terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Namun demikian, Chusnunia menilai masih banyak tantangan lingkungan hidup yang muncul akibat aktivitas industri.

Baca Juga:DPR RI Tegaskan Tragedi Ponpes Al Khoziny Harus Jadi Pelajaran Nasional

Beberapa persoalan utama yang sering ditemukan antara lain pencemaran air, udara, dan tanah akibat limbah serta emisi industri, hingga penggunaan sumber daya alam yang berlebihan.

“Masalah lainnya adalah potensi kerusakan ekosistem, dampak sosial seperti kesenjangan, serta persoalan lalu lintas di sekitar kawasan industri. Karena itu, diperlukan penegakan regulasi yang ketat dan penerapan teknologi ramah lingkungan sebagai solusi krusial untuk mengatasi persoalan,” tegasnya.

Chusnunia juga mengingatkan bahwa kawasan industri bukan hanya sekadar ruang ekonomi, melainkan juga ruang ekologi yang harus dijaga keberlanjutannya.

Jika tidak dikelola secara bertanggung jawab, kata dia, kerugian lingkungan akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di sekitar kawasan.

“Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar semangat dan tujuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 sebagai salah satu upaya menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan benar-benar dapat diwujudkan,” pungkasnya.

Dengan pengawasan ketat dan penerapan teknologi hijau, diharapkan sektor industri Indonesia mampu tumbuh tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan, sekaligus menjadi contoh nyata implementasi ekonomi hijau di tingkat nasional.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini