Sabtu, 22 November, 2025

DPR RI Ingatkan Dunia Industri Perhatikan Lingkungan di Tengah Implementasi Permenperin NO 26 Tahun 2025

TAJUKNASIONAL.COM Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap aspek lingkungan hidup dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri.

Peraturan yang akan mulai berlaku pada 23 Januari 2026 itu mencakup tiga aspek utama: infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri.

Ketiga aspek tersebut nantinya akan menjadi dasar penilaian dan akreditasi oleh Komite Kawasan Industri.

“Kita tentu tidak hanya berharap peningkatan daya saing industri dan investasi nasional, tapi juga persoalan lingkungan hidup harus tetap menjadi perhatian serius,” ujar Chusnunia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/10).

Legislator dari Fraksi PKB tersebut menyoroti bahwa meskipun aspek pengelolaan lingkungan sudah tercantum dalam regulasi, pelaksanaannya di lapangan kerap kali diabaikan.

Baca Juga:DPR RI Ingatkan Menkeu Purbaya: Jangan Sibuk Komentari Kementerian Lain

Ia menekankan perlunya komitmen nyata dari pelaku industri agar prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar diterapkan.

Berdasarkan data yang disampaikan Chusnunia, Indonesia saat ini memiliki 173 perusahaan kawasan industri yang beroperasi dengan total luas lahan 97.345,4 hektare.

Tingkat okupansi lahan kawasan industri mencapai 58,19 persen, dengan total 11.970 tenant yang beroperasi di seluruh kawasan tersebut.

Ia mengakui bahwa keberadaan kawasan industri memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini