Sabtu, 13 September, 2025

Deretan Kader Gerindra yang Diduga Selewengkan CSR BI dan OJK

TAJUKNASIONAL.COM – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023 terus menjadi sorotan publik.

Skandal ini menyeret sejumlah nama anggota Komisi XI DPR RI yang seharusnya mengawasi pengelolaan anggaran negara, namun justru diduga memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi keterlibatan 44 anggota Komisi XI DPR RI yang menerima aliran dana CSR yang semestinya dipakai untuk membantu masyarakat, seperti pembangunan fasilitas umum hingga program pemberdayaan ekonomi.

“Dana CSR seharusnya dipakai untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan pribadi. Namun dalam kasus ini, dana tersebut justru diselewengkan oleh oknum anggota dewan,” tegas Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta.

Baca juga: Daftar Kader PDIP yang Diduga Terlibat Korupsi CSR BI dan OJK

Modus Penyalahgunaan Dana CSR

Asep menjelaskan, sebelum menyetujui anggaran tahunan BI dan OJK, Komisi XI DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang membahas pendapatan dan pengeluaran lembaga tersebut.

Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai Nasdem merupakan bagian dari Panja yang diduga ikut merancang mekanisme penyaluran dana program sosial.

Dalam rapat tertutup Panja setiap November, disepakati bahwa BI dan OJK akan memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI.

BI mengalokasikan 10 kegiatan per tahun, sementara OJK memberikan 18-24 kegiatan per tahun.

Dana ini kemudian disalurkan melalui yayasan yang dikelola langsung oleh anggota DPR.

“Semua teknis penyaluran, mulai dari pengajuan proposal, pencairan dana, hingga laporan pertanggungjawaban, dibahas secara rinci oleh tenaga ahli masing-masing anggota DPR dan pihak pelaksana dari BI dan OJK,” jelas Asep.

Namun, hasil penyidikan KPK mengungkap bahwa sebagian besar yayasan tersebut fiktif dan tidak menjalankan kegiatan sosial seperti yang tercantum dalam proposal.

Heri Gunawan, misalnya, mengajukan empat yayasan, sementara Satori mengajukan delapan yayasan.

Baca juga: Legislator Gerindra Sebut Efisiensi Presiden Prabowo Tutup Celah Korupsi

Heri disebut menerima Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

“HG menggunakan dana untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pembelian kendaraan roda empat, serta pembelian tanah dan bangunan,” ungkap Asep.

Sementara itu, Satori menerima Rp12,52 miliar yang juga digunakan untuk deposito, pembangunan showroom, hingga pembelian aset mewah.

Kader Gerindra yang Diduga Terlibat

Selain Heri Gunawan, KPK juga merilis nama-nama anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yang diduga turut menerima aliran dana CSR BI dan OJK.

Hingga kini, mereka masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut daftar kader Gerindra yang disebut dalam penyidikan KPK:

1. Heri Gunawan
2. H. Gus Irawan Pasaribu
3. Susi Marleny Bachsin
4. Novita Wijayanti
5. Jefry Romdonny
6. R. Imron Amin
7. Bahtra Banong
8. Khaterine A. Oendoen

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini