Pemerintah menilai regulasi tersebut sangat penting untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, sekaligus meningkatkan tata kelola, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap anggota koperasi.
Dengan pembaruan regulasi dan wacana pembentukan LPS Koperasi, DPR dan pemerintah berharap koperasi dapat tumbuh lebih sehat, profesional, dan berdaya saing di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


